Area Perlindungan Laut
Kawasan lindung laut (KKL) adalah alat pengelolaan penting untuk mendukung ketahanan terumbu karang dengan mengatasi ancaman lokal.
KKL didefinisikan sebagai “ruang geografis yang didefinisikan dengan jelas, diakui, didedikasikan, dan dikelola melalui hukum atau cara efektif lainnya, untuk mencapai konservasi alam jangka panjang dengan jasa ekosistem dan nilai budaya yang terkait.” ref
Ada berbagai jenis KKL mulai dari yang dilindungi dari semua pemanfaatan ekstraktif dan destruktif (juga disebut sebagai "zona larang tangkap" atau "cagar laut"), hingga yang memungkinkan penggunaan ganda (misalnya, pariwisata, penangkapan ikan rekreasi, riset). Tingkat perlindungan juga dapat bervariasi secara temporal dengan pembatasan penggunaan tertentu yang hanya diberlakukan pada waktu-waktu tertentu dalam setahun (misalnya, musim pemijahan ikan).
KKL dapat membantu untuk:
- Kelola penangkapan ikan berlebihan atau ekstraksi organisme karang utama seperti herbivora
- Mendukung pengendalian ancaman seperti yang terkait dengan pariwisata dan pelayaran, sehingga mendukung kesehatan karang dan membuat karang lebih mampu mengatasi dampak perubahan iklim
Mengacu kepada Kursus Online Ketahanan Terumbu Karang Pelajaran 6: Strategi Pengelolaan untuk Ketahanan untuk rincian lebih lanjut tentang strategi pengelolaan terumbu karang.